Advokat Juswari Surati Presiden Prabowo Subianto Tanyakan Tindaklanjut Kemenko Polhukam Tentang  Lahan Adat Persukuan Piliang Ganting Bangkinang 

Nov 13, 2024 - 11:56 WIB
Advokat Juswari Surati Presiden Prabowo Subianto Tanyakan Tindaklanjut Kemenko Polhukam Tentang  Lahan Adat Persukuan Piliang Ganting Bangkinang 

JarNas - Advokat Juswari Umar Said selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting Bangkinang mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto menanyakan tindaklanjut penyelesaian lahan ulayat masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting Bankinang  dengan PTPN V di Kabupaten Kampar Provinsi Riau melalui suratnya Nomor 05/ADV-JUS/XI/2024 tanggal 11 November 2024.

Selain kepada Presiden RI ditujukan juga  kepada Menko Politik dan Keamanan, Menko Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan dan Menteri BUMN yang diantarkan langsung di kantor masing-masing di Jakarta pada Rabu (13/11/2024).

Foto : Kejaksaan Agung Republik Indonesia 

Juswari berharap sengketa lahan itu benar-benar dapat diselesaikan dengan serius dan tuntas sehingga keadilan yang sebenarnya itu dapat dirasakan oleh masyarakat yang menderita selama 21 tahun  karena lahan mereka diserobot dan dikuasai oleh perusahaan plat merah PTPN V itu sejak 2003.

"Dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo ini besar harapan kami agar dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, apalagi persoalan sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014," terang mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar ini.

Persoalan tanah ulayat Masyarakat Adat Persukuan Piliang Ganting Bangkinang seluas 2.823,52 Ha diserobot oleh PTPN V sejak 2003 telah dibahas dalam rapat koordinasi dipimpin oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan RI diwakili Plt. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Dr. Lia Pratiwi bersama Gubernur Riau di hotel Pekanbaru, Jumat (18/10.2024).

Hadir dalam rapat itu Asisten I Pemrov Riau Zulkifli Syukur mewakili Gubernur Riau, KLHK Provinsi Riau, Kanwil BPN Riau, Kajati Riau diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Furkon Syahlubis, Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi, Direktur PTP V. Lia Pratiwi didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum Kombes Pol. Agung Aristyawan, Analis Hukum Erika bersama beberapa orang staf Acep Suryadi, Irwan Hafid, Kiki dan Fitra. 

Dari Kabupaten Kampar hadir Penjabat Bupati Kampar Hambali, Ketua DPRD Taridi, Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Marhalim,  Kabag Tapem Tengku Said Abdullah, Kepala Kantor Pertanahan Andi Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, Mantan Ketua DPRD Kampar M. Faisal, Kabag Aspirasi Sekretariat DPRD Kampar Erfi Susanti, anak kandung Datuk Pandak Martunus didampingi Kuasa Hukumnya Juswari Umar Said. 

Hasil rapat koordinasi itu Lia Pratiwi mengatakan akan membawa permasalahan ini dan dapat dibahas bersama-sama menteri-menteri terkait untuk menyelesaikannya.

Sehari sebelumnya, rombongan Kemenko Polhukam telah melakukan cek ke lokasi untuk memastikan titik koordinat yang berpedoman dengan hasil putusan hakim yang mengadili perkara itu. Hasilnya diketahui sesuai titik koordinat itu.

Persoalan ini telah dibahas di Komisi I DPRD Kabupaten Kampar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Maret 2024 dan melahirkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, sehingga Kemenko Polhukam turun ke Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dalam RDP itu  terungkap bahw pihak PTPN V tidak dapat menunjukkan bukti dokumen lengkap dan mereka tidak memiliki izin HGU hanya berdasarkan kesepakatan dengan ninik mamak Desa Kabun, namun mereka menanami kawasan itu saat pihak Yayasan Riau Madani melakukan gugatan terhadap PSPI. 

Tanah ulayat yang dipersengketakan itu termasuk ke wilayah Kabupaten Kampar dan batas wilayah dulu namanya Desa Kabun. Penyerobotan dilakukan dengan dalih lahan itu adalah wilayah Kabupaten Rokan Hulu padahal menurut anak kemenakan Persukuan Piliang bahwa kawasan itu terletak di wilayah Kabupaten Kampar dan masih jauh dari batas kabupaten. 

“Tindakan yang dilakukan oleh PTPN V ini sudah melanggar aturan, saya akan laporkan persoalan ini ke kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Aneh perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah ditanami dan bahkan diakui telah membayar pajak,” ujar Ketua Komisi I Zulpan Azmi ketika RDP itu. 

Bagian Legal PTPN V Wahyu Awaludin mengakui tidak dapat menguraikan dengan terang benderang persoalan itu tersebab tidak dimilikinya dokumen kesepakatan dengan ninik mamak tersebut saat dimintai Komisi I. 

Ia mengakui bahwa mereka tidak mengantongi izin HGU atas lahan itu, namun mereka mengakui membayar pajak. Hal ini membuat pihak PTPN V tersudut dan tidak bisa mengelak dari cercaan pertanyaan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kampar. (*)